Oleh: Kazuhana El Ratna Mida (Ratna Hana Matsura)
Pada saat ini pemimpin menjadi sorotan
masyarakat. Karena kiprahnya yang besar dalam mengatur suatu negara,
pemimpin yang baik bisa menjadi panutan dan pemimpin yang buruk banyak
mendapat kecaman dan cemoohan. Padahal seharusnya dengan adanya pemimpin
bisa menegakkan hukum syariat sesuai dengan agama. Dan memelihara
ketertiban kehidupan manusia.
Kita mungkin perlau mengetahui apa itu pengertian pemimpin dan tanggung jawabnya, tujuan dan pentingnya pemimpin itu sendiri.
A. Pengertian Pemimpin dan Tanggung Jawab
Khilafah berasal dari kata khalafa.
Khilafah artinya pengganti. Khilafah artinya orang yang mengganti,
khilafah disebut juga imamah secara bahasa berarti kepemimpinan. Dan
khilafah secara istilah adalah system pemerintahan yang pelaksanaannya
diatur berdasarkan syari’at Islam.
Kesimpulannya, khilafah adalah
kepemimpinan umum bagi seluruh muslimin di seluruh dunia untuk
menegakkan hukum-hukum syari’at Islam dan mengemban dakwah Islam ke
segenap penjuru dunia.
Pada dasarnya mendirikan khilafah adalah
wajib bagi seluruh kaum muslimin. Pelaksanaannya sebagaimana
melaksanakan kewajiban-kewajiban lainnya yang telah diwajibkan oleh
Allah swt. Sistem khilafah ini telah dibuktikan dalam sejarah sejak masa
Khilafahur Rasyidin, Bani Umayyah, dan Bani Abbasiyah. Khilafah
dibentuk dalam rangka melaksanakan hukum syari’at. Firman Allah :
Maka putuskanlah pilihan mereka
menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu
mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. (Qs.
Al.maidah :48 ).
Khilafah itu perlu diwujudkan oleh
seluruh umat islam untuk menciptakan ukhuwah islamiyah serta untuk
memelihara ketertiban kehidupan bersama. Firman Allah :
Dan Allah berjanji kepada
orang-orang yang beriman di antara kamu dan yang mengerjakan amal shaleh
bahwa dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi,
sebagaimana dia telah menjadikan orang-orang (yang berkuasa) sebelum
mereka (Qs. An-Nur : 55).
Dengan demikian, mendirikan khilafah
sangat diperlukan oleh umat Islam, sejauh dimungkinkan dalam rangka
menciptakan dan memelihara ketertiban sekaligus membina persatuan dan
kesatuan serta dalam mengatasi berbagai persoalan kehidupan umat Islam
secara keseluruhan.
Pengangkatan jabatan khilafah untuk
seorang khalifah harus dengan bai’at yang berarti telah memberikan
kekuasaan kepada seorang khalifah, sehingga umat wajib menaatinya.
Bai’at adalah suatu kewajiban bagi seluruh kaum muslimin, sekaligus
merupakan hak setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Kewajiban
bai’at didasarkan pada Hadits Nabi.
وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِيْ عُنُقِھِ بَيْعَةً مَاتَ مَيْتَةً جَاھِلِيَّةً
Siapa saja yang mati dipundaknya tidak ada bai’at (kepada khalifah), maka matinya seperti jahiliyyah. (HR. Muslim)
Umat islam wajib tunduk dan patuh
terhadap perintah khalifah, selama khalifah tersebut mengikuti perintah
Allah SWT dan rasulNya.
Abdullah bin Amru bin Ash meriwayatkan dari Rasulullah bahwa beliau bersabda :
Barang siapa yang telah membai’at seorang Imam lalu memberikan uluran tangan dan buah hatinya, maka hendaklah mentaatinya…. (HR. Muslim)
Hadits Riwayat Nabi yang lain :
Abu Hurairah r.a berkata : Nabi saw.
Bersabda : dahulu Bani Israil selalu dipimpin oleh Nabi, tiap mati
seorang Nabi diganti oleh Nabi dan sungguh tidak ada Nabi sesudahku, dan
akan terangkat khalifah-khalifah sehingga banyak. Sahabat bertanya :
apakah perintahmu kepada kami? Jawab Nabi saw: tepatlah bai’at mu kepada
yang pertama berikan hak mereka, maka Allah akan bertanya tentang
pimpinan yang diserahkan Allah ditangan mereka.(Bukhari dan Muslim)
B. Tujuan Pemimpin dan Tanggung Jawab
Tujuan kepemimpinan ada dua yaitu tujuan
secara umum dan khusus. Adapun tujuan secara umum adalah untuk
mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang adil, makmur, sejahtera lahir
dan batin. Serta mendapatkan perlindungan dan memperoleh ampunan dan
ridlo Allah swt. Firman Allah :
Makanlah olehmu dari rejeki yang
dianugrahkan Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepadaNya (negerimu) adalah
negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang maha pengampun (Qs. Saba : 15)
Berdasarkan ayat di atas, manusia
diperbolehkan memanfaatkan rezeki yang diperolehnya. Pemanfaatan rezeki
tersebut dalam rangka beribadah kepada Allah swt, baik kebutuhan yang
sifatnya primer seperti makan, membuat rumah, menyekolahkan anak, dan
sebagainya. Rezeki yang telah dianugrahkan oleh Allah swt harus
disyukuri, karena rasa syukur merupakan dasar terbentuknya negeri yang
baik, makmur, sejahtera lahir maupun batin.
Realisasinya dapat diwujudkan dalam
bentuk menjaga kelestarian dan sumber alam yang diperuntukkan bagi umat
manusia dan makhluk yang lain. Manusia sebagai khalifah di muka bumi
berkewajiban untuk menjaga kelestariannya demi terwujudnya begeri yang
baik yang mendapat ampunan dari Allah swt.
Adapun tujuan kepemimpinan secara khusus adalah :
a) Melanjutkan kepemimpinan agama islam
setelah Nabi Muhammad saw. Wafat, maksudnya bukan berarti menggantikan
kedudukannya sebagai Nabi tetapi sebagai pemimpin dan melanjutkan
risalad yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
b) Berupaya untuk memelihara keamanan dan ketahanan negara dan agama.
c) Mengupayakan kesejahteraan lahir dan
batin bagi seluruh lapisan masyarakat dalam rangka memperoleh
kebahagiaan dunia dan akhirat.
d) Mewujudkan dasar-dasar pemerintahan yang adil dalam seluruh aspek kehidupan umat islam.
C. Pentingnya Pemimpin dan Tanggung jawab
Adanya pemimpin itu sangat penting dan
mempunyai tanggung jawab yang besar. Seorang pemimpin seharusnya bisa
berlaku adil dan bisa mengayomi rakyatnya karena pada dasarnya setiap
manusia itu pemimpin atas dirinya sendiri dan harus bertanggungjawab
dari padanya. Dan karena begitu pentingnya kedudukan pemimpin, maka
wajib kita taat pada pemimpin itu, selama tidak menyuruh pada hAl -hal
yang maksiat dan kita haram taat jika pemimpin itu menyuruh pada yang
maksiat.
Sabda Nabi :
حَدِيْث أَبِي ھرێرة رضيﷲ عڼھ٬أَڼَّ رَسُۏڶُ ﷲ ص۠ ‚ قاَلَ׃ مَنْ أَطَاعَنِى فَقَدْ أَطَاعَ ﷲَ وَمَنَعَصَانِي فَقَدْ عَصَىﷲَ‚ وَمَنْ أَطَاعَ أَمِيْرِى فَقَدْ أَطَاعَنِى‚ وَمَنْ عَصَى أَمِيْرِى فَقَدْ عَصَانِى٠
Abu hurairah r.a berkata :
Rasulullah saw. Bersabda: siapa yang taat kepadaku maka berarti taat
kepada Allah, dan siapa yang maksiat kepadaku berarti maksiat kepada
Allah, dan siapa yang taat kepada pimpinan yang aku angkat berarti taat
kepadaku. Dan siapa yang melanggar amier (pemimpin) yang aku angkat
berarti melanggar kepadaku. (Bukhari dan Muslim)
Hadits Nabi yang lain :
Abdullah bin umar r.a berkata :
Rasulullah SAW bersabda : Kalian semuanya pemimpin (pemelihara) dan
bertannggungjawab terhadap rakyatnya. Seorang Amir (raja) memelihara
rakyat dan akan ditanya tentang pemeliharaannya. Seorang suami memimpin
keluarganya dan akan ditanya tentang pimpinannya. Seorang Ibu memimpin
rumah suaminya, dan anak-anaknya dan akan ditanya tentang pimpinannya.
Seorang hamba (buruh) memelihara harta milik majikannya dan akan ditanya
tentang pemeliharaannya. (Bukhari dan Muslim)
Hadits ini jelas bahwa setiap manusia
adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban. Baik secara
pribadi atau masyarakat, inilah amanat yang akan dimintai
pertanggungjawaban baik dalam masyarakat atau di hadapan Allah kelak.
Tak seorangpun mampu melepaskan diri dari tanggungjawabnya. Dia harus
benar-benar waspada dan hati-hati, bersikap adil, bijaksana dalam
bertugas.
Karena itulah seorang pemimpin
sejogyanya mengerti tentang pengertian pemimpin itu sendiri, tujuan dan
betapa pentingnya tugas pemimpin itu. dia tak hanya membawa satu orang
tapi seluruh warga di bawah kepemimpinannya. Jika seorang pemimpin itu
tanggung jawab dan berdesikasi. InsyaAllah rakyat akan merasa tenang
tidak banyak protes di sana-sini.
Menjadi pemimpin haruslah memberi
teladan yang baik agar tidak menimbulkan kesalahfahamana bahka cacat di
mata publik. Wallhu A’lam. []
Srobyong, 10 Februari 2015
Sumber :
[1] Bahreisy, salam H. 1980. Al -Lu’lu’ wal marjan. Surabaya : PT. bina ilmu.
[1] Bahreisy, salam H. 1980. Al -Lu’lu’ wal marjan. Surabaya : PT. bina ilmu.
[2] Supardi, Drs. M.Ag. Al -Qur’an Hadits MA. Surakarta : Pustaka Piatama.
[3] Supardi, Drs. M.Ag. 2004. Fiqih kelas XII Ma. Semarang : CV. Gani & sun.
Re-Post dari artikel saya yang pernah dimuat di web bersamadakwah. Atau bisa baca di :
Re-Post dari artikel saya yang pernah dimuat di web bersamadakwah. Atau bisa baca di :
No comments:
Post a Comment