Wednesday, 12 August 2015

[Artikel] Sikap Pemimpin dan Tanggung Jawab Yang Harus Dimiliki




Oleh: Kazuhana El Ratna Mida (Ratna Hana Matsura)

Pada saat ini pemimpin menjadi sorotan masyarakat. Karena kiprahnya yang besar dalam mengatur suatu negara, pemimpin yang baik bisa menjadi panutan dan pemimpin yang buruk banyak mendapat kecaman dan cemoohan. Padahal seharusnya dengan adanya pemimpin bisa menegakkan hukum syariat sesuai dengan agama. Dan memelihara ketertiban kehidupan manusia.
Kita mungkin perlau mengetahui apa itu pengertian pemimpin dan tanggung jawabnya, tujuan dan pentingnya pemimpin itu sendiri.

A. Pengertian Pemimpin dan Tanggung Jawab

Khilafah berasal dari kata khalafa. Khilafah artinya pengganti. Khilafah artinya orang yang mengganti, khilafah disebut juga imamah secara bahasa berarti kepemimpinan. Dan khilafah secara istilah adalah system pemerintahan yang pelaksanaannya diatur berdasarkan syari’at Islam.

Kesimpulannya, khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh muslimin di seluruh dunia untuk menegakkan hukum-hukum syari’at Islam dan mengemban dakwah Islam ke segenap penjuru dunia.

Pada dasarnya mendirikan khilafah adalah wajib bagi seluruh kaum muslimin. Pelaksanaannya sebagaimana melaksanakan kewajiban-kewajiban lainnya yang telah diwajibkan oleh Allah swt. Sistem khilafah ini telah dibuktikan dalam sejarah sejak masa Khilafahur Rasyidin, Bani Umayyah, dan Bani Abbasiyah. Khilafah dibentuk dalam rangka melaksanakan hukum syari’at. Firman Allah :

Maka putuskanlah pilihan mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. (Qs. Al.maidah :48 ).

Khilafah itu perlu diwujudkan oleh seluruh umat islam untuk menciptakan ukhuwah islamiyah serta untuk memelihara ketertiban kehidupan bersama. Firman Allah :

Dan Allah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan yang mengerjakan amal shaleh bahwa dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana dia telah menjadikan orang-orang (yang berkuasa) sebelum mereka (Qs. An-Nur : 55).

Dengan demikian, mendirikan khilafah sangat diperlukan oleh umat Islam, sejauh dimungkinkan dalam rangka menciptakan dan memelihara ketertiban sekaligus membina persatuan dan kesatuan serta dalam mengatasi berbagai persoalan kehidupan umat Islam secara keseluruhan.

Pengangkatan jabatan khilafah untuk seorang khalifah harus dengan bai’at yang berarti telah memberikan kekuasaan kepada seorang khalifah, sehingga umat wajib menaatinya. Bai’at adalah suatu kewajiban bagi seluruh kaum muslimin, sekaligus merupakan hak setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Kewajiban bai’at didasarkan pada Hadits Nabi.

وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِيْ عُنُقِھِ بَيْعَةً مَاتَ مَيْتَةً جَاھِلِيَّةً
Siapa saja yang mati dipundaknya tidak ada bai’at (kepada khalifah), maka matinya seperti jahiliyyah. (HR. Muslim)

Umat islam wajib tunduk dan patuh terhadap perintah khalifah, selama khalifah tersebut mengikuti perintah Allah SWT dan rasulNya.

Abdullah bin Amru bin Ash meriwayatkan dari Rasulullah bahwa beliau bersabda :

Barang siapa yang telah membai’at seorang Imam lalu memberikan uluran tangan dan buah hatinya, maka hendaklah mentaatinya…. (HR. Muslim)

Hadits Riwayat Nabi yang lain :

Abu Hurairah r.a berkata : Nabi saw. Bersabda : dahulu Bani Israil selalu dipimpin oleh Nabi, tiap mati seorang Nabi diganti oleh Nabi dan sungguh tidak ada Nabi sesudahku, dan akan terangkat khalifah-khalifah sehingga banyak. Sahabat bertanya : apakah perintahmu kepada kami? Jawab Nabi saw: tepatlah bai’at mu kepada yang pertama berikan hak mereka, maka Allah akan bertanya tentang pimpinan yang diserahkan Allah ditangan mereka.(Bukhari dan Muslim)

B. Tujuan Pemimpin dan Tanggung Jawab

Tujuan kepemimpinan ada dua yaitu tujuan secara umum dan khusus. Adapun tujuan secara umum adalah untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang adil, makmur, sejahtera lahir dan batin. Serta mendapatkan perlindungan dan memperoleh ampunan dan ridlo Allah swt. Firman Allah :

Makanlah olehmu dari rejeki yang dianugrahkan Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepadaNya (negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang maha pengampun (Qs. Saba : 15)

Berdasarkan ayat di atas, manusia diperbolehkan memanfaatkan rezeki yang diperolehnya. Pemanfaatan rezeki tersebut dalam rangka beribadah kepada Allah swt, baik kebutuhan yang sifatnya primer seperti makan, membuat rumah, menyekolahkan anak, dan sebagainya. Rezeki yang telah dianugrahkan oleh Allah swt harus disyukuri, karena rasa syukur merupakan dasar terbentuknya negeri yang baik, makmur, sejahtera lahir maupun batin.

Realisasinya dapat diwujudkan dalam bentuk menjaga kelestarian dan sumber alam yang diperuntukkan bagi umat manusia dan makhluk yang lain. Manusia sebagai khalifah di muka bumi berkewajiban untuk menjaga kelestariannya demi terwujudnya begeri yang baik yang mendapat ampunan dari Allah swt.

Adapun tujuan kepemimpinan secara khusus adalah :

a) Melanjutkan kepemimpinan agama islam setelah Nabi Muhammad saw. Wafat, maksudnya bukan berarti menggantikan kedudukannya sebagai Nabi tetapi sebagai pemimpin dan melanjutkan risalad yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
b) Berupaya untuk memelihara keamanan dan ketahanan negara dan agama.
c) Mengupayakan kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh lapisan masyarakat dalam rangka memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.
d) Mewujudkan dasar-dasar pemerintahan yang adil dalam seluruh aspek kehidupan umat islam.

C. Pentingnya Pemimpin dan Tanggung jawab

Adanya pemimpin itu sangat penting dan mempunyai tanggung jawab yang besar. Seorang pemimpin seharusnya bisa berlaku adil dan bisa mengayomi rakyatnya karena pada dasarnya setiap manusia itu pemimpin atas dirinya sendiri dan harus bertanggungjawab dari padanya. Dan karena begitu pentingnya kedudukan pemimpin, maka wajib kita taat pada pemimpin itu, selama tidak menyuruh pada hAl -hal yang maksiat dan kita haram taat jika pemimpin itu menyuruh pada yang maksiat.

Sabda Nabi :
حَدِيْث أَبِي ھرێرة رضيﷲ عڼھ٬أَڼَّ رَسُۏڶُ ﷲ ص۠ ‚ قاَلَ׃ مَنْ أَطَاعَنِى فَقَدْ أَطَاعَ ﷲَ وَمَنَعَصَانِي فَقَدْ عَصَىﷲَ‚ وَمَنْ أَطَاعَ أَمِيْرِى فَقَدْ أَطَاعَنِى‚ وَمَنْ عَصَى أَمِيْرِى فَقَدْ عَصَانِى٠
Abu hurairah r.a berkata : Rasulullah saw. Bersabda: siapa yang taat kepadaku maka berarti taat kepada Allah, dan siapa yang maksiat kepadaku berarti maksiat kepada Allah, dan siapa yang taat kepada pimpinan yang aku angkat berarti taat kepadaku. Dan siapa yang melanggar amier (pemimpin) yang aku angkat berarti melanggar kepadaku. (Bukhari  dan Muslim)

Hadits Nabi yang lain :

Abdullah bin umar r.a berkata : Rasulullah SAW bersabda : Kalian semuanya pemimpin (pemelihara) dan bertannggungjawab terhadap rakyatnya. Seorang Amir (raja) memelihara rakyat dan akan ditanya tentang pemeliharaannya. Seorang suami memimpin keluarganya dan akan ditanya tentang pimpinannya. Seorang Ibu memimpin rumah suaminya, dan anak-anaknya dan akan ditanya tentang pimpinannya. Seorang hamba (buruh) memelihara harta milik majikannya dan akan ditanya tentang pemeliharaannya. (Bukhari dan Muslim)

Hadits ini jelas bahwa setiap manusia adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban. Baik secara pribadi atau masyarakat, inilah amanat yang akan dimintai pertanggungjawaban baik dalam masyarakat atau di hadapan Allah kelak. Tak seorangpun mampu melepaskan diri dari tanggungjawabnya. Dia harus benar-benar waspada dan hati-hati, bersikap adil, bijaksana dalam bertugas.

Karena itulah seorang pemimpin sejogyanya mengerti tentang pengertian pemimpin itu sendiri, tujuan dan betapa pentingnya tugas pemimpin itu. dia tak hanya membawa satu orang tapi seluruh warga di bawah kepemimpinannya. Jika seorang pemimpin itu tanggung jawab dan berdesikasi. InsyaAllah rakyat akan merasa tenang tidak banyak protes di sana-sini.

Menjadi pemimpin haruslah memberi teladan yang baik agar tidak menimbulkan kesalahfahamana bahka cacat di mata publik. Wallhu A’lam. []

Srobyong, 10 Februari 2015

Sumber :
[1] Bahreisy, salam H. 1980. Al -Lu’lu’ wal marjan. Surabaya : PT. bina ilmu.
[2] Supardi, Drs. M.Ag. Al -Qur’an Hadits MA. Surakarta : Pustaka Piatama.
[3] Supardi, Drs. M.Ag. 2004. Fiqih kelas XII Ma. Semarang : CV. Gani & sun.

Re-Post dari artikel saya yang pernah dimuat di web bersamadakwah. Atau bisa baca di :

No comments:

Post a Comment